Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi negara bertujuan agar mahasiswa dapat memahami asas teori dan konsep sekaligus memahami ruang lingkup dan kedududkan administrasi negara dalam sistematika ilmu hukum yang pada akhirnya mampu menganalisa tindakan administrasi negara dan menggunakannya untuk memecahkan masalah-masalah konkrit