Selamat Bergabung di Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan TataUsaha Negara
CPMK
Mhs mampu menjelaskan pengertian HK Acara PTUN; Mhs mampu membedakan sifat-sifat hukum acara PTUN, Mhs mampu
membedakan susunan dan kekuasaan pengadilan; Mhs mampu membedakan subjek dan objek PTUN; Mhs mampu membuat surat gugatan; Mhs mampu membuat jawaban gugatan; Mhs mampu beracara di luar maupun di dalam pengadilan, Mhs mampu menguasai hukum pembuktian; Mhs mengertri tentang ganti rugi dan rerhabilitasi, Mhs mampu melakukan upaya hukum dan Mhs mampu mengertriu tentang eksekusi.
Deskripsi
Mhs belajar tentang pengertian HK acara PTUN, sifat-saifat hk acara PTUN, Susunan dan Kekuasaan PTUN, Subjek dan Objek Sengketa PTUN, Hal Gugatan,Jawaban Tergugat, Hal Acara Di Luar Hadir, Pemeriksaan Dalam Sidang pengadilan, UTS, Hukum Pembuktian, Putusan. Ganti rugi dan Rehabilitasi, Eksekusi, Upaya Hukum
Daftar Pustaka
1. Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Penerbit Ghalia Indonesia,
2. A. Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, penerbit Refika Aditama, Bandung
|
|
|
|
|
Jawaban Tergugat |
|
|
|
|
- Teacher: 0914126701 HARDI DONE
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet