DELIK-DELIK DALAM KUHP - KLS.B 2021 GANJIL

SELAMAT DATANG DI MATA KULIAH DELIK-DELIK DALAM KUHP

PEMBINA MATA KULIAH; LA ODE ALI MUSTAFA,SH.MH

BOBOT SKS; 2

DESKRIPSI MATA KULIAH

Pada  mata  kuliah  ini  mahasiswa  belajar  tentang      Tindak Pidana Berdasar KUHP  yang mengajarkan tindak pidana yang  pengaturannya melandaskan diri pada KUHP. Tindak Pidana ini terbagi atas kelompok tindak pidana mengenai tubuh, nyawa, kesusilaan, penghinaan, membuka rahasia, kemerdekaan orang dan keamanan negara yang ada di dalam KUHP. Berikutnya adalah tindak pidana pencurian, pemerasan/pengancaman, penggelapan, penadahan, penipuan,  pemalsuan dan pengrusakan barang.dll

CPMK

1. Mampu menerapkan prinsip taat  hukum   dan   disiplin   dalam   kehidupan   bermasyarakat   dan bernegara (S7)

2.Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri dan professional (S9)

3.Menerapkan   pemikiran   logis,   kritis,   sistematis,   dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan bidang keahliannya;

4.Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalahdi bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis terhadap informasi dan data

5.Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah hukum

6.Menguasai konsep teoretis, metoda dan perangkat analisis unsur-unsur tindak pidana

DAFTAR PUSTAKA

UTAMA

1.      Adami  Chazawi,  2001,  Kejahatan  Terhadap  pemalsuan,  PR  RajaGrafindo Persada, Jakarta

2.      ------------------------ 2002, Kejahatan Terhadap Keamanan & Keselamatan Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

3.      ------------------------, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

4.      R. Sugandhi, 1980,  KUHP dan Pembahasannya, Usaha Nasional, Surabaya.

5.      R. Soesilo, 1995, Kitab Udang-Undang HUkum Pidana (KUHP), Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

S.R. Sianturi, 2016 Tindak Pidana di KUHP Beserta Uraiannya

PENDUKUNG

1.      Andi Zainal Abidin Farid, 2007 Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta,

2.      Andi Zainal Abidin Farid dan Andi Hamzah 2002., Bentuk – Bentuk Khusus Perwujudan Delik ( Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik), Sumber Ilmu Jaya, Jakarta,

3.      Andi Hamzah, 2009 Delik –  Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta,.

4.      Barda Nawawi, 2008.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

5.      Lamintang dan Djisman Samosir, Delik – Delik Khusus, Tarsito, Bandung,1983.

6.      Moeljatno, 1983,  Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

7.      Muladi dan Barda Nawawi 1989, Teori – teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,.

8.      Jan Remmenlink, 2003 .Hukum Pidana (Komentar atas pasal – pasal terpenting dari KUHP Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia), PT Gramedia Pustaka Utama, jakarta,

9.      Soenarto Soerodibroto, 1994, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agng dan Hoge Raad, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

10.  Sudarto, 1986.Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,

11.  Wirjono Prodjodikoro, 1980, Tindak Pidana-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta-Bandung.